"SELAMAT DATANG DAN TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG"

Senin, 11 April 2011

Hukum Boneka Dan Gambar Untuk Tujuan Pengajaran Atau Pendidikan

Rabu, 27 Februari 2008 11:08:25 WIB

Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa.

Keharaman Seni Lukis, Seni Pahat, Patung Dan Monumen

Selasa, 26 Februari 2008 16:18:24 WIB

Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas). Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka. Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah. Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid.

Hukum Sandiwara Islami Dan Nasyid Islami

Minggu, 11 Maret 2007 00:13:54 WIB

Di dalamnya melalaikan orang yang hadir sebab mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang (tertawa). Dan Individu-individu yang ditiru, kadang-kadang berasal dari tokoh Islam, seperti sahabat. Hal ini dianggap sebagai sikap meremehkan mereka, baik si pemain merasa atau tidak. Contoh: anak kecil atau seseorang yang sangat tidak pantas, menirukan ulama atau sahabat. Ini tidak boleh. Kalau ada seseorang datang menirukan kamu, berjalan seperti jalanmu, apakah engkau ridha dengan hal ini? Bukankah sikap ini digolongkan sebagai sikap merendahkan terhadap kamu? Walaupun orang yang meniru tersebut bermaksud baik menurut sangkaannya. Tetapi setiap individu tidak akan rela terhadap seseorang yang merendahkan dirinya.

Hukum Permainan Catur

Kamis, 31 Agustus 2006 13:00:32 WIB

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram.

Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan Pesta Pernikahan

Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB

Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu pesta pernikahan ataupun lainnya

Hukum Merekam Forum Perkuliahan [Ceramah] Dengan Menggunakan Video Kaset

Senin, 27 Maret 2006 14:36:49 WIB

Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya. Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya

Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf

Minggu, 15 Januari 2006 07:34:45 WIB

Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka sebut "sama" (nyanyian). Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Lagipula, tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan para sahabat, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.

Nasyid-Nasyid Islami Adalah Termasuk Kekhususan Orang-Orang Sufi

Minggu, 15 Januari 2006 05:56:13 WIB

Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul dan beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul nasyid-nasyid baru dalam masalah i'tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah. Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah dan apa yang telah ditempuh oleh salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka namakan nasyid agamis

Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam

Rabu, 28 Desember 2005 07:42:08 WIB

Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka. Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu.

Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron

Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB

Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan". Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".

Hukum Bermain Catur Selain Pada Waktu-Waktu Shalat

Minggu, 4 September 2005 01:07:04 WIB

Menurut pendapat yang kuat bahwa permainan catur hukumnya adalah haram dengan beberapa alasan. Pertama : Buah catur tidak ubahnya seperti patung yang memiliki bentuk. Sebagaimana diketahui bahwa memiliki gambar atau patung hukumnya adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya ada gambar". Kedua : Permainan tersebut telah condong membuat lalai dari mengingat Allah, maka sehala sesuatu yang dapat membuat lalai dari mengingat Allah adalah haram hukumnya, karena Allah telah menerangkan tentang hikmah dilarangnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib. Alasan lain yang membuatnya haram adalah bahwa permainan itu berpotensi menimbulkan permusuhan sesama pemain.

Hukum Mengenakan Pakaian Yang Bergambar Dan Menyimpan Foto Sebagai Kenangan

Jumat, 26 Agustus 2005 06:51:36 WIB

Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya. "Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan". Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebagian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka.
Kategori Gambar, Lagu, Permainan

Peringatan Berkenaan Dengan Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola

Sabtu, 6 Agustus 2005 06:40:02 WIB

Para penonton pertandingan sepak bola yang jumlahnya bisa mencapai ratusan ribu orang, berkumpul di sebuah stadion, padahal di tempat lain ada shalat jum'at sedang diselenggarakan. Akal mereka benar-benar tidak berfungsi lagi dan perasaan mereka telah mati. Apakah yang menyebabkan itu bisa terjadi ? Sebabnya karena rasa fanatisme antar kesebelasan sepak bola yang ada dalam hati mereka. Persatuan mereka menjadi tercerai berai. Bahkan dalam satu anggota keluarga bisa tidak lagi terjadi persatuan hanya diakibatkan oleh bola. Namun sayangnya, perbedaan favorit klub bola tidak mendorong mereka untuk berjiwa sportif. Namun semua itu malah menyebabkan terjadinya saling cemooh antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya. Yang terjadi malah tawuran antar suporter yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban. Bahkan tidak jarang sampai memekan korban jiwa hanya karena bola yang bentuknya bulat. Umat Islam tidak lagi memikirkan siapa musuh mereka yang hakiki dan tidak lagi mau meikirkan urusan kebangsaan yang sifatnya lebih global.

Hukum Permainan Kartu Dan Catur

Jumat, 5 Agustus 2005 00:12:37 WIB

Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda. Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.

Dibolehkannya Berlatih Sepak Bola Dan Manfaat-Manfaatnya

Minggu, 31 Juli 2005 02:24:44 WIB

Latihan sepak bola termasuk dari hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak menge­tahui satu dalil pun yang mengharamkannya. (Hukum) asal pada segala sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak menutup ke­mungkinan bahwa latihan sepak bola bisa ter­masuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas hidup. Sya­ri'at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam : Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ...Dan dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung baha­ya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang.

Hukum Bermain Kartu Bridge Dengan Taruhan Dan Tanpa Taruhan

Senin, 20 Juni 2005 14:07:05 WIB

Permainan seperti itu adalah permainan yang diharamkan dan termasuk dalam jenis perjudian, sedangkan perjudian adalah sesuatu yang diharamkan agama sebagaimana firman Allah. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".

Hukum Menggantungkan Lukisan

Jumat, 10 Juni 2005 07:10:54 WIB

Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. "Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".

Hukum Nyanyian Atau Lagu

Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB

Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. "Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna". Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram.

Hukum Menyimpan Patung Di Rumah Sebagai Hiasan

Rabu, 11 Mei 2005 06:35:38 WIB

Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah. Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak.

Hukum Tinju, Adu Sapi/Banteng Dan Gulat Bebas

Selasa, 23 Maret 2004 22:09:29 WIB

Dewan Lembaga melihat secara konsesus (ijma) bahwasanya pertandinan tinju yang disebutkan, yang telah dilakukan latihan di lapangan-lapangan olah raga dan pertandingan di negara kita pada saat ini, adalah latihan yang diharamkan dalam syari'at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya, sakit yang berlebihan di tubuhnya. Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah yang parah, atau membawa kematian, tanpa ada beban tanggung jawab kepada yang memukul, serta kegembiraan mayoritas pendukung yang menang, bergembira terhadap penderitaan yang lain. Ia adalah perbuatan yang diharamkan, serta ditolak seluruhnya atau sebagiannya dalam hukum Islam karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". Dan firmanNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu"

Pokemon Hakikat Dan Daya Rusaknya

Rabu, 3 Maret 2004 22:43:07 WIB

Boneka kartun Pokemon telah (benar-benar) menguasai pemikiran banyak kelompok orang. Bahkan kartun Pokemon ini sudah menjadi satu-satunya bagi mereka dalam dunia permainan. Boneka kartun ini muncul di Jepang semenjak kurang lebih tiga tahun lalu. Semula dimainkan dalam bentuk permainan elektronik, kemudian berkembang menjadi filam-film kartun. Kemudian berkembang lagi menjadi majalah-majalah kartun humor, dan selanjutnya menjadi permainan kartu-kartu yang dipertukarkan. Akhirnya yayasan penerbit boneka-boneka kartun ini, dalam waktu relatif singkat, menjadi yayasan milyarder yang bisa memetik kenikmatan dari masyarakat luas di segenap penjuru dunia.


Melukis Makhluk Bernyawa, Mengambil Gambar Dengan Kamera Untuk Kenangan

Sabtu, 7 Februari 2004 01:09:37 WIB

Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa seperti mobil, pohon atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya.

Gambar Atau Foto Untuk Sesuatu Yang Penting, Kartu Tanda Pengenal, Pasport

Sabtu, 7 Februari 2004 01:05:28 WIB

Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang-orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan kerena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah. Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, Ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhsah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya.

Tujuan Yang Diharapkan Dari Olah Raga, Hukum Masuk Stadion Untuk Menyaksikan Pertandingan

Senin, 26 Januari 2004 09:04:01 WIB

Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahargawan saat ini. Sesunguhnya tujuan dari semua jenis olah raga tersebut adalah untuk menguatkan tubuh dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala), berdasarkan hal itu, olah raga dalam Islam harus dipahami dalam pengertian ini. Jika ada orang yang memahami olah raga selain dari pengertian tersebut,maka ia telah mengeluarkan olah raga dari tujuannya yang baik kepada tujuan yang buruk, yaitu permainan yang bathil dan perjudian yang dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar